Cara Dapat KTP Zairyu Card Buat Orang Asing di Jepang. Zairyu ka-do (zairyu card) merupakan kartu penduduk sebagai tanda pengenal bagi orang asing berumur 16 tahun atau lebih yang tinggal di Jepang selama lebih dari tiga bulan.

Menurut Kementerian Kehakiman Jepang; KTP bagi orang asing di Jepang itu menunjukkan informasi identitas, masa tinggal, status tempat tinggal, dan informasi penting lainnya.

Cara Dapat KTP Zairyu Card Buat Orang Asing di Jepang

Kartu itu juga berfungsi sebagai tanda pengenal saat kamu melakukan suatu kontrak di Jepang (misalnya kontrak kerja). Bagi orang Indonesia yang kuliah atau bekerja di Jepang tentu tidak asing dengan Zairyu ka-do.

Status mereka adalah penduduk jangka menengah hingga jangka panjang. Zairyu ka-do harus selalu dibawa dan dapat digunakan sebagai tanda pengenal saat melakukan prosedur resmi di kantor pemerintah atau instansi.

Orang asing yang tinggal di Jepang selama lebih dari 3 bulan membutuhkan “Kartu Kependudukan” sebagai kartu identitas. Pada artikel ini, kami akan menjelaskan dua prosedur yang diperlukan untuk tinggal di Jepang, yaitu “Kartu kependudukan” dan “Pemberitahuan Kepindahan”.

Cara Dapat KTP Zairyu Card Buat Orang Asing di Jepang

Apa itu Residence Card ?

Residence Card adalah kartu identitas untuk orang asing yang tinggal di Jepang. Pada kartu ini tertera status kependudukan dan masa tinggal orang asing tersebut.

Orang asing yang akan tinggal di Jepang selama lebih dari 3 (tiga) bulan wajib memiliki “zairyuu ka-do” sebagai tanda pengenal mereka.

Baca :  Gaji Magang Kerja Petani di Jepang, Bagaimana Syaratnya? Simak Penjelasannya

Mereka yang masa tinggalnya kurang dari 3 (tiga) bulan atau berstatus “Kunjungan Sementara” tidak berhak menerima Kartu tersebut.

  • Residence Card harus dibawa bersama anda setiap saat
  • Kartu tersebut digunakan sebagai kartu identitas untuk prosedur di kantor pemerintah, pembuatan kontrak, dll.

Kapan saya bisa mendapatkan Residence Card?

  1. Saat Anda pertama kali masuk ke Jepang

    • Saat Anda memasuki Jepang dari salah satu 7 (tujuh) bandara (Narita, Haneda, Chubu, Kansai, Shin-Chitose, Hiroshima, Fukuoka), Anda akan menerima Residence Card di bandara.
    • Jika Anda memasuki Jepang dari bandara atau pelabuhan selain dari yang tertulis di atas : Kirimkan “Pemberitahuan Pindah” ke kantor pemerintah kota tempat Anda tinggal, dan Anda akan menerima Residence Card melalui pos.
  2. Ketika memperpanjang masa tinggal

    • Jika Anda mengajukan perpanjangan masa tinggal di Biro Imigrasi Jepang dan disetujui, Anda akan menerima Residence Card baru.
  3. Ketika Anda mengubah status kependudukan

    • Jika Anda ingin mengubah tujuan status kependudukan Anda di Jepang, ajukan permohonan ke Biro Imigrasi untuk perubahan status kependudukan. Jika disetujui, Anda akan menerima Residence Card, baru. .
  4. Ketika anak Anda lahir dan untuk memperoleh status kependudukan baru

Kehilangan dan Pengembalian Residence Card

  • Jika Anda kehilangan Residence Card : Ajukan permohonan ke Biro Imigrasi untuk menerbitkan kembali kartu Anda dalam waktu 14 hari.
  • Ketika kembali ke negara asal setelah menyelesaikan aktivitas Anda di Jepang : Kembalikanlah Residence Card  Anda kepada petugas imigrasi di bandara atau pelabuhan

Cara Dapat KTP Zairyu Card Buat Orang Asing di Jepang

Baca :  Syarat Kerja di Jepang Bidang Pertanian, Berikut Visanya

Penerbitan zairyu card

Zairyu ka-do diterbitkan bila memenuhi salah satu dari lima kondisi yang bakal diulas selengkapnya di bawah ini.

  1. Zairyu ka-do akan diterbitkan saat izin pendaratan baru diberikan di Bandara Narita, Bandara Haneda, Bandara Chubu, Bandara Kansai, Bandara New Chitose, Bandara Hiroshima, dan Bandara Fukuoka. Hal itu artinya, kamu pertama kali datang ke Jepang melalui salah satu dari tujuh bandara tersebut. Dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan zairyu ka-do pertama kali umumnya paspor dan foto terbaru.
  2. Bila kamu mendarat atau masuk ke Jepang di bandara atau pelabuhan yang tidak disebutkan di poin nomor satu, kamu harus mengirimkan surat pemberitahuan pindah ke kantor pemerintah kota tempat kamu tinggal. Nantinya, zairyu ka-do akan dikirim ke alamat rumahmu melalui pos.
  3. Zairyu ka-do akan diterbitkan saat kamu mendapatkan izin perpanjangan masa tinggal.
  4. Zairyu ka-do bakal diterbitkan saat kamu mendapatkan izin perubahan status tempat tinggal.
  5. Zairyu ka-do akan diterbitkan saat kamu menerima izin untuk memperoleh status tempat tinggal.

Kondisi ini khusus bagi orang asing yang melahirkan anak tanpa kewarganegaraan di Jepang.

Orang asing yang sudah mempunyai zairyu ka-do harus mendaftarkan alamat mereka ke kantor kota tempat tinggalmu alias mengirim berkas pemberitahuan pindah.

Lakukan hal itu dalam kurun waktu 14 hari setelah mendapatkan kartu penduduk.

Baca :  Wisata Jepang : Bunga Sakura akan Mekar Lebih Awal Maret 2024

Pekerja pabrik di Asia sedang memeriksa daftar dengan bagan kebijakan keselamatan pada mesin otomatis di industri minuman sebelum memulai proses produksi.

Warga asing yang tidak memerlukan zairyu card

Tidak semua orang asing di Jepang memerlukan zairyu ka-do, hanya mereka dengan syarat tertentu yang sudah disebutkan di atas.

Orang-orang berikut tidak perlu zairyu ka-do:

  1. Orang asing yang tinggal di Jepang selama tiga bulan atau kurang
  2. Orang asing dengan status pengunjung sementara (temporary visitor)
  3. Orang asing dengan status diplomat atau pejabat.
  4. Anggota staf Taiwan-Japan Relations Association (Taipei Economic and Cultural Representative Office in Japan, dll.) atau Permanent General Mission of Palestine in Japan yang berstatus “Designated Activities”. Hal ini berlaku pula untuk keluarga anggota tersebut.
  5. Penduduk tetap khusus
  6. Orang tanpa status tempat tinggal

Informasi mengenai status tinggal orang asing di Jepang dapat diakses di Moj.go.jp/EN/.

Setelah mengetahui informasi mengenai pentingnya zairyu card, diharapkan kamu segera memperbarui kartu penduduk itu sebelum masa tenggatnya.

Cara Dapat KTP Zairyu Card Buat Orang Asing di Jepang

Sumber : https://ohayojepang.kompas.com/read/2436/cara-dapat-zairyu-card-ktp-buat-orang-asing-di-jepang?page=all#page2