Lebaran Mudik di Indonesia Dengan Memanfaatkan Cuti Liburan

oleh | Apr 2, 2025 | Artikel | 0 Komentar

Sistem Cuti Tahunan Berbayar Bagi Pekerja Jepang

Lebaran Mudik di Indonesia Dengan Memanfaatkan Cuti Liburan. Aturan kerja Jepang menawarkan 20 hari cuti tahunan yang menarik bagi pekerja. Faktor-faktor seperti jam kerja dan tahun bekerja memengaruhi banyaknya hari cuti berbayar. Namun, ada budaya kerja khusus di balik kebijakan ini, yang memengaruhi bagaimana cuti digunakan.

Karyawan penuh waktu menerima 10 hingga 20 hari libur berdasarkan jumlah tahun masa kerja. Setelah 6 bulan pertama (dan kehadiran 80%), karyawan berhak atas 10 hari liburan. Setelah 1,5 tahun masa kerja, seorang karyawan mendapat 1 hari liburan tambahan per tahun. Setelah lebih dari 2,5 tahun masa kerja, seorang karyawan mendapat 2 hari liburan tambahan setiap tahun. Jumlah ini meningkat hingga maksimum 20 hari liburan per tahun bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari 6,5 tahun.

Lebaran Mudik di Indonesia Dengan Memanfaatkan Cuti Liburan

Karyawan paruh waktu dengan jumlah hari kerja yang lebih sedikit atau jam kerja yang lebih pendek per minggu memenuhi syarat untuk mendapatkan cuti liburan yang sesuai dengan jadwal kerja mereka. Lamanya masa kerja juga memengaruhi jumlah hari libur yang tersedia; sama halnya dengan karyawan penuh waktu.


Karyawan paruh waktu yang bekerja:

  • 1 hari per minggu, dapatkan 1 hingga 3 hari liburan;
  • 2 hari per minggu, dapatkan 3 hingga 7 hari liburan;
  • 3 hari per minggu, dapatkan 5 hingga 11 hari liburan;
  • 4 hari seminggu, dapatkan 7 hingga 15 hari liburan.

Aya, yang bekerja sebagai marketing untuk perusahaan manufaktur di Prefektur Ibaraki, berbagi pengalamannya dengan memanfaatkan cuti.

Lebaran Mudik di Indonesia Dengan Memanfaatkan Cuti Liburan

Jumlah Cuti Meningkat Sesuai Tahun Kerja

Aya mendapatkan cuti tahunan beberapa bulan setelah resmi bekerja sebagai pekerja tetap di perusahaan tempatnya bekerja kini. Namun, ia sudah tidak ingat berapa bulan tepatnya.


Menurut Aya yang sedang menjalani tahun ke-7 di perusahaan ini, cuti didapatkan sekaligus pada awal tahun tepatnya Januari.

“Terus setiap tahun meningkat, sesuai dengan tahun kerja. Sampai mentok aku dapat 20 hari,” jelas Aya yang bekerja 40 jam per minggu ini.

Namun, ada batasan jumlah cuti yang bisa disimpan yati maksimal 40 hari.

“Ini contoh aja ya. Januari tahun pertama aku dapat 20 hari cuti, Januari tahun kedua dapat lagi 20 hari. Kalau aku nggak ambil cuti sama sekali, kan di tahun ketiga masih ada saldo 40 hari cuti. Nah, di tahun ketiga itu aku nggak dapat tambahan hari cuti,” terang Aya.

Baca :  Contoh Pertanyaan Ketika Wawancara Kerja di Perusahaan Jepang

Lebaran Mudik di Indonesia Dengan Memanfaatkan Cuti Liburan


Memanfaatkan Cuti agar Work-Life Balance

Bagi Aya cuti menjadi peluangnya untuk bersosialisasi di luar pekerjaan, melakukan hobinya bermain ski, sampai Lebaran di Indonesia.

“Aku pernah ambil cuti sampai satu bulan penuh. Tapi, itu nggak full cuti, sekitar 3 minggu cuti dan ditambah 1 minggu ada hari-hari libur biasa,” ujar Aya.

Selama satu bulan itu, ia pulang kampung ke Indonesia untuk merayakan Lebaran.

Sekitar 2 hingga 3 tahun pertama, tidak ada partner pada divisi Aya sehingga ia menyelesaikan dulu pekerjaannya baru cuti. Sekarang, ia dapat membagi pekerjaan dengan rekan satu timnya.

Selain itu, Aya juga membuat pesan email otomatis dengan pesan ia sedang libur dan kapan kembali bekerja.

Rekan kerja atau pelanggan yang mengirimnya email bakal mendapatkan balasan otomatis itu, membantu mereka memahami situasi Aya.

Namun, menurut Aya yang beberapa kali mengambil cuti untuk keperluan rekreatif, alasan ini tidak familiar untuk rekan kerjanya yang orang Jepang.

Mereka cenderung lebih memilih mengambil cuti untuk alasan yang dianggap penting, seperti keperluan keluarga atau kesehatan.

Pasalnya, ada perasaan tidak ingin merepotkan orang lain.

“Waktu aku bilang ke rekan kerja Jepang bahwa aku mau cuti untuk liburan, mereka terlihat kaget. Buat mereka, cuti lebih sering digunakan untuk urusan serius, bukan sekadar untuk main,” cerita Aya sambil tertawa.

Lebaran Mudik di Indonesia Dengan Memanfaatkan Cuti Liburan

Dukungan Perusahaan dalam Pemanfaatan Cuti

Meski ada budaya untuk mengambil cuti untuk keperluan penting atau mendesak, beberapa perusahaan di Jepang menunjukkan dukungan karyawan agar mengambil cuti mereka.

“Bosku mendorong para karyawannya menggunakan cuti,” kata Aya.

Dukungan seperti ini membantu pekerja asing yang ingin memanfaatkan hak cuti mereka tanpa rasa khawatir atau bersalah.

Di perusahaan tempat Aya bekerja, ia harus mengajukan cuti secara tertulis. Dulu, karyawan harus menulis alasan mengajukan cuti.

Baca :  Syarat Tokutei Ginou No.1: Industri Layanan Makanan

“Misalnya mau ada urusan apa, mau ke mana, atau sakit apa. Tapi sekitar 2-3 tahun belakangan udah berubah. Tetap ada kolom alasan cuti tapi boleh diisi, boleh nggak diisi,” terang Aya yang mendapatkan pekerjaan melalui Hello Work ini.

Lebaran Mudik di Indonesia Dengan Memanfaatkan Cuti Liburan

Aturan Cuti di Jepang

Melansir “Buku Panduan Kondisi Kerja untuk Warga Asing yang Bekerja di Jepang”, ketentuan cuti tahunan berbayar ditulis dalam Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Pasal 39 dan Pasal 136.

Tertulis bahwa pemberi kerja wajib memberikan hak cuti tahunan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal enam bulan secara berturut-turut.

Pekerja juga harus memenuhi syarat tingkat kehadiran kerja sebanyak 80 persen atau lebih dari total hari kerja.

Cuti tahunan diberikan kepada pekerja dengan jumlah hari kerja tertentu per minggu.

Sementara itu, jumlah hari cuti bervariasi tergantung pada masa kerja bagi orang yang bekerja 5 hari atau lebih per minggu atau total jam kerja minimal 30 jam per minggu.

Berikut tabel hak cuti berdasarkan jumlah tahun bekerja secara berturut-turut:

Masa KerjaJumlah Cuti
0,5 tahun10 hari
1,5 tahun11 hari
2,5 tahun12 hari
3,5 tahun14 hari
4,5 tahun16 hari
5,5 tahun18 hari
6,5 tahun atau lebih20 hari

Sementara itu, bagi pekerja dengan jumlah jam kerja kurang dari 30 jam per minggu, jumlah cuti tahunan berdasarkan jumlah hari kerja per minggu dan total hari kerja per tahun, seperti yang tercantum dalam tabel berikut:

Jumlah Hari Kerja per MingguJumlah Hari Kerja per TahunMasa KerjaJumlah Cuti
4 hari169 – 216 hari0,5 tahun7 hari
1,5 tahun8 hari
2,5 tahun9 hari
3,5 tahun10 hari
4,5 tahun12 hari
5,5 tahun13 hari
6,5 tahun atau lebih15 hari
3 hari121 – 168 hari0,5 tahun5 hari
1,5 tahun6 hari
2,5 tahun6 hari
3,5 tahun8 hari
4,5 tahun9 hari
5,5 tahun10 hari
6,5 tahun atau lebih11 hari
2 hari73 – 120 hari0,5 tahun3 hari
1,5 tahun4 hari
2,5 tahun4 hari
3,5 tahun5 hari
4,5 tahun6 hari
5,5 tahun6 hari
6,5 tahun atau lebih7 hari
1 hari48 – 72 hari0,5 tahun1 hari
1,5 tahun2 hari
2,5 tahun2 hari
3,5 tahun2 hari
4,5 tahun3 hari
5,5 tahun3 hari
6,5 tahun atau lebih3 hari
Baca :  Target Syarat Tokutei Gino : Perawatan

Jika permohonan cuti tahunan pada tanggal yang diajukan oleh pekerja dapat mengganggu kelancaran operasional perusahaan, pemberi kerja memiliki hak untuk menyesuaikan tanggal cuti tersebut.

Selain itu, melalui kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, dapat diterapkan sistem cuti tahunan terencana yang memungkinkan pengambilan cuti lebih dari 5 hari dari jumlah cuti tahunan yang telah diberikan.

Kesepakatan serupa juga dapat memungkinkan pekerja untuk mengambil cuti tahunan secara fleksibel hingga hitungan jam, dengan total setara lima hari cuti.

Pemberi kerja diwajibkan untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan minimal 5 hari cuti tahunan dalam 1 tahun bagi mereka yang memiliki hak cuti berbayar tahunan sebanyak 10 hari atau lebih.

Hak cuti tahunan ini akan hangus jika tidak digunakan dalam waktu dua tahun sejak tanggal berlakunya hak tersebut.

Pemberi kerja juga dilarang melakukan tindakan yang merugikan pekerja yang memanfaatkan hak cuti tahunan mereka.

Pola cuti di Jepang mencerminkan gabungan antara fleksibilitas kebijakan dan budaya kerja yang kuat.

Dengan perencanaan yang matang dan komunikasi yang baik, cuti dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menjaga keseimbangan hidup dan kerja.

Pengalaman ini memberikan pelajaran berharga bagi pekerja asing yang ingin memahami dan beradaptasi dengan budaya kerja Jepang, sambil tetap menghargai hak-hak mereka.

Lebaran Mudik di Indonesia Dengan Memanfaatkan Cuti Liburan

Sumber: Buku Panduan Kondisi Kerja untuk Warga Asing yang Bekerja di Jepang (https://www.mhlw.go.jp/content/001199842.pdf)


Written by

Related Posts

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *