Info Uang Lembur di Jepang. Hukum lembur di Jepang dirancang untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan kompensasi yang adil untuk waktu mereka bekerja di luar jam kerja normal.
Seperti banyak negara lain, Jepang menyadari pentingnya menyeimbangkan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, dan dengan demikian memberlakukan peraturan yang memberikan hak kepada pekerja untuk mendapatkan upah lembur.
Memahami undang-undang ini sangat penting bagi karyawan dan perusahaan untuk memastikan kepatuhan dan untuk menumbuhkan lingkungan kerja yang adil.
Info Uang Lembur di Jepang
Peraturan lembur di Jepang terutama diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan negara. Undang-undang ini mendefinisikan apa yang dimaksud dengan lembur, kapan harus dibayar, dan berapa upahnya.
Biasanya, setiap pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja standar, yang biasanya 40 jam per minggu, dianggap lembur. Peraturan ini dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk membatasi jam kerja yang berlebihan dan memberikan kompensasi yang layak kepada karyawan mereka untuk waktu kerja yang diperpanjang.
Jam kerja di Jepang ditentukan oleh undang-undang yaitu maksimal 8 jam per hari atau maksimal 40 jam per minggu. Sementara itu, hari libur juga ditentukan paling tidak 1 hari dalam seminggu atau lebih dari 4 hari dalam empat minggu.
Jam lembur di Jepang juga dibatasi 45 jam dalam sebulan atau 360 jam dalam setahun. Menurut Buku Panduan Hidup dan Bekerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang” oleh Kementerian Kehakiman Jepang, mungkin saja ada kondisi sementara yang luar biasa saat karyawan harus lembur lebih lama.
Namun, batasan lembur maksimal 720 jam dalam setahun dan kurang dari 100 jam sebulan (termasuk kerja pada hari libur). Dalam hal ini, rata-rata pekerja lembur 80 jam dalam beberapa bulan termasuk kerja pada hari libur.
Waktu yang diizinkan untuk bekerja lebih dari 45 jam sebulan adalah maksimal 6 kali dalam setahun.
Persentase kenaikan tarif lembur di Jepang beragam tergantung durasi dan waktu lembur.
- Lembur biasa (di luar jam kerja yang telah ditentukan): upah per jam naik 25 persen atau lebih dari gaji pokok.
- Lembur biasa lebih dari 60 jam dalam sebulan: upah per jam naik 50 persen atau lebih dari gaji pokok.
- Lembur pada hari libur: upah per jam naik 35 persen atau lebih dari gaji pokok.
- Lembur pada tengah malam (antara pukul 22.00-05.00): upah per jam naik 25 persen atau lebih dari gaji pokok.
Misalnya, kamu kerja lembur di luar jam kerja pada tengah malam (poin 1&2) maka upah per jam naik 50 persen atau lebih dari gaji pokok.
Aturan tentang uang lembur berlaku bagi semua karyawan baik pekerja utusan, pekerja kontrak, pekerja paruh waktu, dan jenis pekerja lainnya sesuai kebijakan pemerintah.
Info Uang Lembur di Jepang