Perbedaan SSW (i) dan SSW (ii), Cek Disini! Program ini mencakup berbagai sektor pekerjaan, dengan 5 bidang paling diminati yaitu perawatan, pengasuhan perempuan, pertanian, manufaktur, serta pelayanan makanan dan minuman.

Specified Skilled Workers(SSW) atau Pekerja Berketerampilan Spesifik merupakan status izin tinggal yang dibuat agar orang asing dapat berkiprah lebih lanjut di Jepang. Pada bulan April 2019, Jepang menetapkan status izin tinggal baru, yakni Pekerja Berketerampilan Spesifik (SSW ), untuk menerima pekerja asing yang siap bekerja di beberapa bidang industri Jepang tanpa pelatihan. Situs web ini memuat informasi bagi mereka yang ingin berkiprah di Jepang dengan memanfaatkan keahlian dan keterampilan yang telah dipelajari selama ini. Mari Bekerja di Jepang di Bawah Skema SSW.

Perbedaan SSW (i) dan SSW (ii), Cek Disini!

Tokutei ginou adalah suatu program yang terkait dengan visa atau ijin tinggal di Jepang. Dengan adanya program tersebut visa atau ijin tinggal di Jepang bertambah dua yaitu Specified Skilled Workers 1 atau SSW I dan Specified Skilled Workers 2 atau SSW II.


Biasa disebut visa keterampilan khusus, merupakan visa kerja untuk para pekerja asing dengan ketrampilan spesifik seperti konstruksi, pertanian, perikanan, dan lain sebagainya.

Dengan adanya program ini meningkatkan kesempatan untuk dapat bekerja di Jepang selain dengan jalur kerja magang ataupun pekerja profesional yang persyaratannya lebih banyak dan rumit untuk pemula.

Baca :  DI BUKA PENDAFTARAN KELAS PEMULA TAHUN 2022

Berdasarkan Laporan Publikasi Data PMI Januari s.d. Desember 2024 yang dirilis oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), program Specified Skilled Worker (SSW) telah memfasilitasi penempatan 12.272 pekerja asal Indonesia ke Jepang sepanjang 2024.

SSW (Specified Skilled Workers) atau Tokutei Ginou menarik setidaknya 8.141 Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama Januari-Agustus 2024. Terdapat dua kategori Tokutei Ginou yang kerap disebut Tokutei Ginou No. 1 dan Tokutei Ginou No. 2. Umumnya juga disebut SSW (i) dan SSW (ii).

Apa Itu SSW (i) dan SSW (ii)?

Program Tokutei Ginou atau dikenal sebagai SSW terbagi menjadi dua kategori yaitu SSW (i) atau Tokutei Ginou No. 1, dan SSW (ii) atau Tokutei Ginou No. 2.


Sebagian besar pekerja Indonesia di Jepang bekerja melalui skema SSW (i).

Hal itu ditegaskan oleh Subkoordinator Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Ratri Nurinda Kusumawati kepada Ohayo Jepang pada Rabu (2/10/2024).

Pekerja asing yang baru pertama kali bekerja di Jepang melalui izin tinggal Tokutei Ginou biasanya akan mendapatkan status Tokutei Ginou No. 1 atau SSW (i).

Baca :  Informasi Ujian Tokutei Ginou No.1 Pengelolaan Pembersihan Gedung

Setelah bekerja beberapa waktu, mendapatkan pengalaman kerja, dan memenuhi syarat tertentu, pekerja dapat melanjutkan ke status Tokutei Ginou No. 2 atau SSW (ii).

SSW (i) dan SSW (ii) mempunyai sejumlah perbedaan mulai dari kategori pekerja sampai dukungan kehidupan sehari-hari selama bekerja di Jepang.

Berikut 6 perbedaan utama SSW (i) dan SSW (ii) berdasarkan penjelasan Ratri.

Perbedaan SSW (i) dan SSW (ii)

1. Kategori Pekerja

  • SSW (i): Ditujukan untuk pekerja terampil.
  • SSW (ii): Ditujukan untuk pekerja ahli.

2. Periode Izin Tinggal dan Kerja

  • SSW (i): Maksimal hingga 5 tahun.
  • SSW (ii): Tidak ada batasan waktu.

3. Standar Keterampilan

  • SSW (i): Keterampilan dibuktikan melalui ujian SSW atau dikecualikan bagi alumni program magang Jepang.
  • SSW (ii): Keterampilan dibuktikan melalui ujian SSW sesuai bidang pekerjaan.

4. Tingkat Kemampuan Bahasa Jepang

  • SSW (i): Wajib lulus tes Bahasa Jepang.
  • SSW (ii): Tidak memerlukan tes Bahasa Jepang.

5. Keikutsertaan Keluarga

  • SSW (i): Tidak diperbolehkan membawa keluarga.
  • SSW (ii): Diperbolehkan membawa keluarga selama memenuhi persyaratan.

6. Dukungan Kehidupan Sehari-Hari

  • SSW (i): Mendapatkan dukungan dari Pemberi Kerja atau Registered Supporting Organization (RSO).
  • SSW (ii): Tidak mendapatkan dukungan tersebut.

Bila sudah pernah mengikuti SSW (i), pekerja dapat mengikuti ujian keterampilan untuk SSW (ii) sesuai bidang yang akan dilamar, lalu melamar lowongan kerja SSW (ii).

Baca :  Sekolah Sambil Kerja di Jepang

Peluang Peningkatan Karier

Pekerja yang telah menyelesaikan program SSW (i) memiliki peluang untuk melanjutkan ke program SSW (ii).

Bila sudah pernah mengikuti SSW (i), pekerja dapat mengikuti ujian keterampilan untuk SSW (ii) sesuai bidang yang akan dilamar, lalu melamar lowongan kerja SSW (ii).

Pekerja migran Indonesia mendapatkan peluang kerja lebih terarah dan terstruktur di Jepang dengan program SSW, sesuai dengan kebutuhan industri dan kualifikasi mereka.

Program ini juga memberikan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan stabilitas karier di luar negeri.

Perbedaan SSW (i) dan SSW (ii), Cek Disini!

Informasi selengkapnya mengenai SSW dari cara mendaftar kerja di Jepang sampai jadwal ujian SSW dapat kamu cek di situs web BP2MI (https://bp2mi.go.id/).