Punya Visa Tinggal Panjang di Jepang, Apa Yang Harus Dilakukan? Sebelum masuk ke Jepang, Anda harus memperoleh visa terlebih dahulu. Jenis status tinggal ditentukan oleh aktivitas yang akan dilakukan orang asing di Jepang, status dan posisi di Jepang. Nama status tinggal untuk belajar di universitas, junior colleges, colleges of technology atau Kosen/Politeknik, professional training colleges, dan lembaga pendidikan bahasa Jepang di Jepang ditetapkan sebagai “Student”. Masa tinggal dengan status student (pelajar) ditetapkan oleh Menteri Kehakiman untuk setiap pelajar asing yaitu masa tinggal yang tidak melebihi dari 4 tahun 3 bulan.
Pasti ada perasaan mendebarkan tersendiri saat kita akan memulai tinggal di negara asing. Tidak hanya karena perbedaan bahasa perbedaan budaya pun pasti akan kita temui dikemudian hari. Begitu pula orang asing yang akan tinggal di Jepang. Terutama saat kali pertama memasuki negara ini.
Punya Visa Tinggal Panjang di Jepang, Apa Yang Harus Dilakukan?
Ada beberapa langkah yang harus kamu lakukan mulai dari bandara sampai dengan beberapa hari pertama tinggal di Jepang yang sama untuk semua jenis visa tinggal sebagai berikut:
- Mendapatkan Residance Card (kartu tempat tinggal)
- Mendaftarkan alamat
- Mendaftar My Number Card (kartu data diri)
1. Mendapatkan Kartu Tempat Tinggal di bagian imigrasi bandara atau pos
Setelah turun dari pesawat dan melewati imigrasi, kamu mendapat izin pendaratan baru. Pada saat itu juga kamu akan diberikan kartu tempat tinggal yang harus dibawa setiap saat. Setelah masuk Jepang, kartu ini adalah bukti identitas kamu yang akan dikenali selain paspor dan diperlukan saat mengajukan permohonan rekening bank, pendaftaran nomor ponsel, dan lain sebagainya.
Bagian depan. Kartu Residence hanya dikeluarkan untuk penduduk jangka menengah hingga jangka panjang, wisatawan tidak akan diberikan kartu.
Bagian depan. Kartu Residence hanya dikeluarkan untuk penduduk jangka menengah hingga jangka panjang, wisatawan tidak akan diberikan kartu.
Kartu tempat tinggal dikeluarkan setelah menerima izin pendaratan baru yang diberikan kepada kamu. Izin pendaratan ini diterbitkan di Bandara Narita, Haneda, Chubu, Kansai, Shin-Chitose, Hiroshima, dan Fukuoka. Bila kamu tidak mendarat di bandara-bandar tersebut, ada kemungkinan Kartu tempat
Tinggal tidak akan dikeluarkan di tempat tetapi akan dikirim melalui pos ke alamat kamu. Tentu setelah kamu mendaftarkan alamat ke kantor pemerintahan daerah setempat. Hal ini pun akan dijelaskan oleh personil imigrasi secara pribadi untuk pemahaman yang lebih baik di tempat.
Punya Visa Tinggal Panjang di Jepang, Apa Yang Harus Dilakukan?
2. Mendaftarkan Alamat Anda Melalui Balai Kota atau Kantor Lingkungan terdekat
Setelah menerima kartu tempat tinggal dan telah menetap di rumah baru, hal berikutnya yang harus dilakukan adalah memberi tahu atau mendaftarkan alamat Anda di kuyakusho (kantor pemerintahan daerah) setempat.
Hal ini dianggap sebagai pemberitahuan kamu pindah ke daerha tersebut. Proses ini disebut juusho no todokede (住所の届出) dalam bahasa Jepang.
Jangan lupa membawa kartu tempat tinggal karena mereka akan menuliskan alamat di belakang kartu tempat tinggal. Jika kamu belum menerima kartu tempat tinggal, kamu bisa membawa paspor.
Kamu harus menjalankan proses ini maksimal dalam 14 hari setelah mulai tinggal dengan alamat baru tersebut. Pada saat mendaftar, dibutuhkan beberapa berkas yang sebaiknya kamu siapkan terlebih dahulu.
Bersamaan dengan pengurusan pendaftaran alamat ini, kamu bisa juga mengurus “My Number Card” sekalian di kuyakusho.
3. Nomor Saya
Sistem “My Number” diperkenalkan oleh pemerintah Jepang pada tahun 2015. Setiap orang dengan alamat terdaftar di Jepang akan memiliki nomor unik yang disebut dengan “My Number”. Ada banyak kegunaan “My Number”, salah satunya adalah untuk pengurusan pajak karyawan yang dikelola oleh perusahaan.
Inilah alasan mengapa perusahaan selalu meminta “My Number” kepada karyawannya. Untuk lebih jelasnya, periksa situs resmi “My Number”.
Punya Visa Tinggal Panjang di Jepang, Apa Yang Harus Dilakukan?
Semoga bermanfaat 🙂