Sistem Undang-undang Ketenagakerjaan Jepang. Setiap perusahaan di Jepang wajib mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan dalam undang-undang ketenagakerjaan tersebut. Sementara itu, pekerja juga memiliki serangkaian aturan yang harus mereka ikuti.
Jepang memiliki undang-undang ketenagakerjaan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja. Beberapa di antaranya adalah UU Standar Ketenagakerjaan, UU Serikat Pekerja, UU Kesetaraan Kesempatan Kerja untuk Laki-laki dan Perempuan, dan UU Upah Minimum.
Memiliki pengetahuan dasar tentang undang-undang ketenagakerjaan sangat penting. Hal ini dapat membantu untuk menghindari masalah yang mungkin muncul selama bekerja di Jepang.
Sistem Undang-undang Ketenagakerjaan Jepang
Aturan yang harus dipatuhi oleh pihak perusahaan
- Menyamakan isi kontrak kerja dan kondisi kerja sebenarnya.
- Upah yang diberikan harus lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan di setiap Prefektur. Upah harus dibayar penuh dan tunai (termasuk transfer bank) kepada pekerja setidaknya sekali sebulan pada hari yang telah ditentukan.
- Durasi jam kerja harus 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jika pekerja bekerja lembur, mereka berhak mendapatkan upah tambahan.
- Jika jam kerja dalam sehari melebihi 6 atau 8 jam, perusahaan harus memberikan waktu istirahat minimal 45 menit atau 60 menit. Pekerja juga harus diberikan minimal satu hari libur setiap minggu (atau minimal empat hari dalam empat minggu).
- Perusahaan harus memberikan kompensasi kepada pekerja yang sakit atau terluka selama bekerja serta memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja.
- Perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan harus menyediakan sistem yang mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi sesuai aturan yang berlaku.
Aturan yang harus dipatuhi oleh pihak pekerja
Setiap pekerja wajib mematuhi aturan kerja yang ditetapkan oleh perusahaan (shugyo-kisoku). Beberapa contoh aturan ini meliputi tidak boleh terlambat kerja dan harus selalu tepat waktu, tidak diperbolehkan meninggalkan tempat kerja tanpa izin selama jam kerja, bekerja dengan itikad baik dan mengikuti perintah atasan, dan sebagainya.
Perlu diingat bahwa aturan ini bisa berbeda-beda, tergantung pada perusahaan tempatmu bekerja. Jika tidak mematuhi aturan tersebut, pekerja bisa mendapatkan sanksi berupa pengurangan gaji (genkyu) atau bahkan pemecatan secara sepihak (chokai-kaiko).
Jadi, pahami dan ikutilah aturan yang berlaku di tempat kerja, serta selalu perbaharui pengetahuanmu tentang undang-undang ketenagakerjaan.
Sistem Undang-undang Ketenagakerjaan Jepang
Sistem Ketenagakerjaan Jepang
Dasar Konstitusi
Bagian utama dari Undang-Undang yang mengatur kondisi kerja di Jepang adalah Undang-Undang Standar Tenaga Kerja/ Labour Standard Acts (1945). Prinsip-prinsip dasar didasarkan pada konstitusi Jepang, khususnya pasal 14 dan 27.
Pasal 14. Semua orang sama di bawah hukum dan tidak boleh ada diskriminasi dalam hubungan politik, ekonomi atau sosial karena ras, keyakinan, jenis kelamin, status sosial atau asal keluarga.
Pasal 27. Semua orang memiliki hak dan kewajiban untuk bekerja. Standar untuk upah, jam bekerja, istirahat dan kondisi kerja lainnya harus ditetapkan oleh hukum. Anak-anak tidak boleh dieksploitasi.
Non-Diskriminasi dan Kesetaraan
Setiap diskriminasi berdasarkan ras, kepercayaan, jenis kelamin, status sosial, atau asal keluarga dilarang oleh Konstitusi Pasal 14.
Pasal 3 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan selanjutnya melarang diskriminasi terhadap orang karena kewarganegaraan, dll. Untuk mempengaruhi upah atau kondisi kerja mereka.
Pasal 4 menjamin hak upah yang setara baik untuk pria dan wanita.
Kontrak Kerja
1. Isi Kontrak
Kontrak kerja harus secara jelas menyatakan kondisi kerja. Termasuk upah, jam kerja dan cuti berbayar. Peraturan mengenai lembur dan uang transportasi juga biasanya dimasukkan.
Kontrak yang mendefinisikan segala jenis pembayaran penalti arena tidak terpenuhinya kontrak itu tidak sah (UU Standar Tenaga Kerja pasal 16).
2. Masa Percobaan (Probation)
Masa percobaan umumnya selama 3 bulan, tidak ada UU yang mengatur durasi masa percobaan ini dan pembaruan diizinkan.
Meskipun demikian, ada hukum yang melindungi Anda agar tidak dipecat sembarangan. Jika seseorang telah bekerja untuk perusahaan selama setidaknya 14 hari, pemberi kerja harus memberitahu kepada Anda sekurang-kurangnya 30 hari sebelum memecat dalam masa percobaan (UU Standar Tenaga Kerja, pasal 21).
3. Pembayaran Upah
Upah di Jepang harus dibayar dalam mata uang (bukan dalam saham) seluruh jumlah harus dibayar penuh dan secara langsung setidaknya sebulan sekali pada tanggal yang telah ditentukan (UU Standar Tenaga Kerja, pasal 24).
Ini tidak termasuk pengurangan seperti pajak dan premi asuransi, yang akan dipotong oleh pemberi kerja dari gaji Anda menurut UU.
4. Upah Minimum
Tidak diperbolehkan membayar pekerja di bawah upah minimum di Jepang. Upah minimum tidak tetap, terus disesuaikan oleh Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan dan oleh Komisi Musyawarah Upah Minimum di tingkat nasional dan lokal.
Upah minimum bervariasi berdasarkan industri dan wilayah. Jadi, jangan kaget ketika Anda menemukan upah minimum di Fukuoka atau Sapporo lebih rendah dari upah di Tokyo (karena upah minimum mencerminkan biaya hidup).
5. Jam Kerja Reguler
Menurut UU, jam kerja resmi di Jepang adalah 8 jam sehari, 40 jam seminggu, hingga 44 jam di industri tertentu (UU Standar Tenaga Kerja; Pasal 32,40,131).
6. Ketentuan Batasan Lembur
Selain itu, lembur dimungkinkan hingga batas tertentu, jika perusahaan mengajukan “Pemberitahuan Perjanjian tentang lembur dan bekerja pada hari libur” ke Kantor Inspeksi Standar Tenaga Kerja. Jika perusahaan tidak melakukannya, perusahaan dapat dijatuhi hukuman.
Sistem Undang-undang Ketenagakerjaan Jepang
Batas Lembur:
15 jam per minggu, 27 jam per 2 minggu, 43 jam selama 4 minggu.
45 jam per bulan, 81 jam selama 2 bulan, 120 jam selama 3 bulan, dan 360 jam per tahun.
1. Pembayaran Lembur
UU Tenaga Kerja mengatur pembayaran lembur dengan tambahan sebesar 25% untuk lembur setelah jam kerja reguler, bekerja saat hari libur, dan bekerja sampai tengah malam. Sementara lembur pada hari libur resmi, memperoleh tambahan 35%. Dalam praktek, beberapa perusahaan memberikan pembayaran lembur dengan nilai tetap untuk menyederhanakan proses perhitungan lembur.
2. Hari Libur Resmi
Hari Libur resmi adalah 1 hari seminggu atau setidaknya 4 hari dalam 1 bulan (UU Tenaga Kerja pasal 35). Pekerja yang bekerja lebih dari 6 bulan dengan kehadiran minimal 80% berhak memperoleh cuti tahunan berbayar (UU Tenaga Kerja pasal 39). Bagi pegawai tetap, dimulai dengan 10 hari per tahun, dan bertambah tiap tahun sampai dengan maksimum 20 tahun.
3. Pemberhentian Kerja
Pemberi kerja harus memberi notifikasi minimal 30 hari sebelum memberhentikan pekerja. Jika pemberitahuan disampaikan kurang dari periode tersebut, pemberi kerja harus membayarkan semua upah secara penuh untuk 30 hari.
Pengecualian diberikan untuk keadaan bangkrut, bencana alam, atau jika pekerja bertanggungjawab atas pemberhentian. Dalam kasus ini, perusahaan wajib mempersiapkan Surat Keterangan terkait alasan pemberhentian, atas permohonan pekerja.
4. Batasan Hukum untuk Pemberhentian
UU Tenaga Kerja pasal 27 mengatur terkait keamanan kerja sebagai masalah publik. Berbagai UU juga secara khusus melarang pemecatan pegawai dengan alasan tertentu, namun tidak terbatas pada: kecelakaan kerja, pernikahan, cuti hamil dan gender.
JAMINAN SOSIAL BAGI TENAGA KERJA ASING DI JEPANG
PERATURAN HUKUM JAMINAN SOSIAL TENAKER ASING DI JEPANG
Pada prinsipnya, Tenaga Kerja Asing akan memperoleh hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan yang sama dengan pekerja Jepang lainnya, sesuai Peraturan Hukum berikut:
- Labor Standard Acts Jepang (1947, amandemen 2012),
- Employment Security Act (1947),
- Labor Union Act (1949),
- Minimum Wages Act (1959),
- Industrial Safety and Health Act (1972),
- Act on Securing of Equal Opportunity and Treatment between Men and Women in Employment (1972),
- Labor Contract Act (2007)
Sistem Undang-undang Ketenagakerjaan Jepang
HAK PEKERJA & TUNJANGAN
Seorang pegawai berhak memperoleh hak dan tunjangan berikut dari perusahaan:
- Perawatan kesehatan
- Pensiun
- Kompensasi jika terjadi kecelakaan saat bekerja
- Employment benefit insurance (meliputi pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas SDM)
Selain hal di atas, pegawai perusahaan juga memiliki hak jaminan kesehatan (national health care) dan jaminan pensiun (national pension) yang didistribusikan melalui Kementerian Kesehatan dan Tenaga Kerja (MHLW) melalui Pemerintah Daerah.
Sumber : https://kemlu.go.id/tokyo/en/pages/sistem_tenaga_kerja/4342/etc-menu